Nakita.id - Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa-Bali, tapi pemerintah kini mulai menguji coba pembukaan mal.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menjelaskan syarat dan kewajiban bagi pengunjung yang akan masuk area mal.
Salah satunya adalah vaksin. Bagi orang-orang yang sudah melakukan vaksin, bisa keluar masuk dengan bebas dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku saat ini.
Tapi banyak orang yang belum tahu kalau vaksin bukanlah satu-satunya syarat masuk mal.
Orang-orang yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 juga bisa masuk mal kok.
Seperti yang diketahui saat ini, wilayah yang masuk jajaran PPKM Level 4 sedang menguji coba pembukaan mal untuk umum.
Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, syarat-syarat ini merupakan uji coba pembukaan mall secara bertahap yang dilakukan pemerintah.
Tujuannya untuk menekan penularan virus Covid-19 setelah bersusah payah mengurangi penyebaran kasus dengan pembatasan mobilitas sejak 3 Juli 2021.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4, dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers PPKM Level 4 dikutip Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Nantinya, masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat atau kartu sudah vaksin Covid-19.
Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi. Barcode itu bakal dipasang di pintu-pintu masuk mal.
Sertifikat vaksin pun dapat dengan mudah diunduh di aplikasi yang sama. Namun demikian, pengunjung berusia di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun masih dilarang masuk mal karena berisiko lebih rentan.
Adapun dalam masa PPKM Level 4, mal boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Meski dibuka, bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan tetap harus ditutup.
Namun, ada salah satu pilihan lain jika Moms belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuturkan, bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, untuk bisa masuk mal wajib menunjukkan bukti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam) atau tes PCR (maksimal 2x24 jam).
Selain itu, pengunjung juga perlu menunjukkan pula KTP.
"Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital," kata dia.
Untuk diketahui, pelaksanaan uji coba pembukaan mal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Uji coba bakal dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Sebanyak 138 mal dibuka selama masa PPKM pada 10-16 Agustus 2021.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Masuk Mal hingga 16 Agustus: Tunjukkan Kartu Vaksin atau Hasil Tes Antigen")
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR