Vaksinasi dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Bagi penduduk yang belum memiliki NIK dan ingin segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 bisa langsung lapor ke Dinas Kesehatan dan Disdukcapil terdekat.
Hal itu juga ditegaskan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
"Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat dilakukan bersama-sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil disatu lokasi pelayanan yang disepakati," ucap Wiku dalam Konfrensi Pers yang ditayangkan YouTube Sekretarian Presiden, Kamis (5/8/2021).
Wiku pun meminta Dinas Kesehatan di berbagai provinsi dan kota untuk bergerak cepat dan saling kordinasi dalam percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
"Dinas kesehatan ditingkat provinsi dan kabupaten kota diminta untuk segera melakukan kordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait dalam rangka pelaksanaan vaksinasi," ujar Wiku.
Source | : | Instagram,Youtube Sekretariat Presiden |
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR