Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), terlampir Format Skrining Sebelum Vaksinasi Covid-19.
Di dalam format skrining khusus untuk vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) tersebut, terdapat sedikitnya 16 pertanyaan yang mesti dijawab oleh calon penerima vaksin.
Melansir dari Kompas.com, berikut ini adalah beberapa kondisi orang yang tak bisa disuntik vaksin Covid-19 Sinovac berdasarkan pertanyaan dan keterangan yang dicantumkan:
Baca Juga: Ahli Berani Katakan yang Sebenarnya Soal Vaksin Sinovac, Ternyata Begini Tingkat Efektivitasnya
1. Terkonfirmasi menderita Covid-19
2. Sedang hamil atau menyusui
3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR