Nakita.id - Vaksinasi covid-19 memang sedang digalakan untuk masyarakat Indonesia.
Terdapat banyak lokasi yang bisa dikunjungi untuk mendapatkan vaskin covid-19 seperti tempat layanan kesehatan, sekolah, hingga mall.
Setiap sudah divaksin, masyarakat akan mendapatkan sertifikatnya masing-masing.
Artinya mereka akan mendapatkan 2 sertifikat menginga vaksinasi covid-19 dilakukan 2 kali atau 2 dosis.
Dan di tengah PPKM ini sertifikat vaksin menjadi syarat untuk beberapa kegiatan.
Sebelumnya sertifikat vaksin digunakan bagi masyarakat yang ingin berpergian keluar kota.
Kini terdapat beberapa tempat di DKI Jakarta yang menjadikan sertifikat vaksin menjadi syarat berkunjung.
Di tengah PPKM Level 4, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 untuk sejumlah tempat.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Pariwisata.
1. Tempat penyedia jasa akomodasi
Tempat pertama yang menjadikan sertifikat vaksin covid-19 menjadi syarat berkunjung yaitu tempat penyedia jasa akomodasi.
Tempat penyedia jasa akomodasi yang dimaksud seperti hotel atau guest house.
Jadi bagi masyarakat yang ingin menginap di hotel dalam kawasan DKI Jakarta harus sudah vaksin terlebih dahulu ya.
2. Tempat makan
Tempat makan termasuk cafe memang sudah mulai diizinkan untuk membuka di tengah PPKM.
Untuk tempat makan yang berada di lokasi terbuka atau tidak menyatu dengan gedung tertutup, maka diperbolehkan makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan waktu 20 menit.
Sementara temapt makan yang ada di dalam toko atau gedung tertutup maka diminta untuk memberlakukan pesan antar yang boleh dibuka hingga pukul 22.00 WIB.
Nah, untuk datang ke tempat makan juga pengunjung diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin covid-19.
3. Salon
Baca Juga: Sudah Vaksin dan Ingin Punya Sertifikat? Ini Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Salon sekaligus barbershop juga menjadi tempat yang boleh dibuka saat PPKM ini.
Tetapi salon atau barbershop yang boleh dibuka yaitu yang berdiri di lokasinya tersendiri.
Sama seperti tempat makan, salon juga boleh dibuka hingga pukul 20.00 WIB.
Nah, sertifikat vaksin juga menjadi syarat untuk berkunjung ke salon di tengah PPKM.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR