Berdasarkan undang-undang, presiden bisa mengeluarkan surat pemberhentian setelah ada pertimbangan dari DPR RI.
Sementara dalam kasus ini, Presiden Jokowi baru mendapat usulan dari hasil rapat Pleno KPAI.
Kemudian Sitti Hikmawatty juga terlihat makin kuat lantaran dia tidak dijatuhi pidana kejahatan dan KPAI tidak memiliki kode etik yang bisa dijadikan kepastian hukum.
Menurut hakim, dalil Sitti Hikmawatty yang didasarkan UU 23/2002 di mana pemberhentian anggota KPAI harus berdasarkan pertimbangan DPR RI itu merupakan kewenangan atributif DPR RI yang tidak bisa dikesampingjkan walaupun di Perpres 16 tahun 2016 disebut bahwa pemberhentian keanggotaan dilakukan Presiden atas usul KPAI melalui menteri.
Karena itulah, kemudian PTUN memenangkan gugatan Sitti Hikmawaty melawan Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian posisi sebagai komisioner KPAI.
Source | : | Wartakotalive.com,SURYA.co.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR