Adapun rincian bansos ibu hamil dan balita total Rp 6 juta yang akan diterima adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil akan mendapatkan BLT sebesar Rp 3 Juta
- Balita akan mendapatkan BLT sebesar Rp 3 Juta
Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, mengungkapkan, bantuan ini akan disalurkan per keluarga yang terdaftar dalam 1 kartu keluarga (KK).
Slamet menambahkan, pembagian besaran nilai bantuan akan disesuaikan dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut.
Cara mendapatkan bansos ibu hamil dan balita
Bansos ibu hamil dan balita ini akan disalurkan selama satu tahun dalam 4 termin pencairan dimulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.
Untuk bisa mendapatkan bansos ibu hamil dan balita, syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Ibu hamil dan keluarga yang memiliki balita wajib punya Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Selama kehamilan, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan selama 4 kali di fasilitas kesehatan dengan rincian:
- 1 kali pada usia kehamilan 0-3 bulan,
- 1 kali pada usia kehamilan 4-6 bulan, dan
- 2 kali pada usia kehamilan 7-9 bulan.
Source | : | Instagram,Banjarmasin Post |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR