"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil.
Maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," tambahnya lagi.
Seperti diketahui, penetapan Gisel sebagai tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (29/12/2020) kemarin.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.
"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.
"Kami persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," tandasnya.
Source | : | Instagram,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR