Nakita.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja swasta rupanya sudah cair.
Salah satu penerima BSU sebesar Rp600 ribu telah menerima uang Rp1,2 juta untuk jatah dua bulan.
Penerima BSU asal Palembang, Sumatera Selatan ini pun membagikan kesaksiannya.
Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 per bulan per orang ditujukan bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Baca Juga: Refleks Ingin Peluk Lesty Kejora Tapi Dilarang Sosok Ini, Rizky Billar Gemas: 'Yuk Aku Halalin!'
Seperti yang diungkapkan Kakay salah seorang pekerja swasta di Palembang ini.
Menurut dia, pada Rabu (26/8/2020) sekira pukul 20.00, menerima SMS banking ada sejumlah yang masuk.
Begitu dicek ternyata subsidi gaji pekerja batch 1 sebesar Rp 1.200.000.
Ia mengaku sempat kaget langsung kegirangan begitu menerima bantuan dari pemerintah tersebut.
"Sekaligus senang," kata dia, Kamis (27/8/2020).
Ia tidak menunda waktu sampai besok paginya, begitu menerima subsidi tersebut, ia langsung membagikan kabar gembira tersebut kesejumlah rekannya sekantor.
"Saya langsung kabari teman-teman sekantor, saya sudah terima uang bantuan pemerintah," kata dia.
Menurut dia, uang tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan dirinya dan keluarga.
"Cukup terbantu dengan adanya bantuan ini, sangat bermanfaat bagi kami pekerja seperti saya ini," kata dia.
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) hari ini (27/8/2020), akan meluncurkan program bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan per orang, bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Mudah-mudahan besok (hari ini) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.
"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian.
Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya.
Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.
Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.
Menaker berharap, tiap pekannya BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.
Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
Baca Juga: Kabar Duka Kembali Menyelimuti Indonesia, Desainer Kondang Barli Asmara Meninggal Dunia
e. Memiliki rekening bank yang aktif; f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
(Artikel ini sudah tayang di Wartakota dengan judul: Horee, Bantuan Rp 600.000 Sudah Cair Sejak Rabu Malam, Pekerja Kaget dan Sempat Tak Percaya)
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR