Bukan hanya itu saja, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan tersebut.
Artinya, jika ada pejabat yang tetap bekerja pada 8 hari cuti bersama tersebut, maka cuti tahunannya ditambah 8 hari kerja.
Libur Bersama
Selain ada cuti bersama yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui Keppres No 17 tahun 2020, ada juga libur bersama 2020.
Inilah daftar libur bersama 2020.
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April 2020 Wafat Isa Al Masih
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR