Ia berharap, dengan penetapan harga rapid test dari Kemenkes ini, rumah sakit tidak lagi dianggap cari untung.
“Karena RS tentu mengikuti besaran harga kit rapid test,” ujar dia.
Sementara itu, pada Jumat (10/7/2020), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada rumah sakit yang mematok tarif rapid test di atas Rp150.000.
Sanksi yang diberikan bisa berbeda-beda, misalnya teguran, peringatan keras atau tindakan yang lebih tegas.
RS dan layanan kesehatan juga diminta menggunakan alat rapid test buatan dalam negeri.
Menurut Muhadjir, alat rapid test buatan dalam negeri sudah teruji kualitasnya. Selain itu, harganya lebih terjangkau.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Tarif Tertinggi Rapid Test Rp 150.000, Mahal atau Murah?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR