Angel melaporkan Vicky atas pencemaran nama baik usai Angel dituduh melakukan perzinaan dengan Fiki Alman.
Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Baca Juga: Hamil di Keadaan New Normal, Ini Nutrisi Ideal yang Perlu Diperhatikan oleh Moms
Atas perbuatannya, Vicky Prasetyo diancam hukuman empat tahun penjara.
Hal ini berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
(Artikel ini sudah tayang di Wartakota dengan judul: Angel Lelga Pose Santai dengan Segelas Kopi di Tangan Usai Vicky Prasetyo Masuk Rutan Salemba)
BERITA POPULER: Kondisi Lolly Anak Nikita Mirzani Membaik hingga Vadel Badjideh Sakit Pas Mau Diperiksa Polisi
Source | : | Instagram,Wartakotalive |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR