Pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Diungkapkan AKP M Daud, MA sering menjual ganja di kediamannya.
Ia mengaku memperoleh ganja dari seorang bandar berinisial M (35) warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
M juga sudah berhasil ditangkap dan segera diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dikatakan Daud, MA ketika didatangi polisi, tidak sanggup untuk berdiri.
Kendati demikian, polisi tetap membawanya ke lapas untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan," ujarnya.
Saat ini, MA ditempatkan di sel khusus, terpisah dari tahanan lain.
Polisi dan tim medis pun bisa mudah dalam mengontrol kesehatannya.
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews Maker dengan judul: Kakek di Aceh Jual Ganja, Akui Keuntungan Dipakai untuk Berobat, Tak Sanggup Berdiri saat Ditangkap
Source | : | Tribunnews Maker |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR