Untuk pembayaran honor sendiri, dana BOS dapat digunakan membayar guru honorer yang tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019.
Namun hal tersebut belum termasuk mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah.
Persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
KOMENTAR