Bagi seorang surrogate mother, risiko medis yang dapat diterima antara lain gestational diabetes, hipertensi atau potensi kerusakan pada organ reproduksi.
Seperti halnya kehamilan, ada juga risiko keguguran surrogacy atau persalinan prematur. Ada juga beberapa risiko yang terkait dengan proses transfer embrio.
Seorang perempuan dapat mengalami sedikit kram atau pendarahan dari prosedur. Dalam kasus tertentu, dapat mengakibatkan infeksi.
BACA JUGA : Wow Diet Ini Bisa Mencegah Kanker Serviks dan Membuat Tubuh Ramping
Bagaimana kah dengan surrogate mother di Indonesia?
Dalam pasal 127 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) diatur bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a) Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b) dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c) pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
Jadi, surrogate mother di indoensia sudah jelas dilarang.
Secara norma pun, banyak ahli yang tidak menyetujuinya, terutama terkait surrogate mother untuk LGBT. (*)
Source | : | Surrogate.com |
Penulis | : | Anisyah Kusumawati |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR