Nakita.id - Gara-gara Covid-19, banyak pekerja yang akhirnya mendapatkan imbas dari virus mematikan tersebut.
Karena penyebarannya yang begitu cepat hanya dengan bersentuhan dan cipratan air liur, banyak pekerja-pekerja yang akhirnya mendapat mandat untuk bekerja dari rumah.
Istilah Work From Home atau WFH menjadi viral semenjak banyak pekerja yang memulai pekerjaan atau rutinitas kerjanya di rumah.
Salah satu yang mendapat mandat untuk bekerja di rumah adalah para ASN.
Lingkungan kerja dengan banyaknya pegawai negeri sipil dalam suatu kantor atau ruangan menjadi pertimbangan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo untuk menginstruksikan para ASN untuk bekerja di rumah.
Kebijakan ini sebenarnya sudah dilaksanakan sejak Maret lalu.
Para ASN diharuskan bekerja di rumah sampai 31 Maret lalu.
Karena kondisi yang belum stabil, maka WFH ASN kembali diperpanjang sampai 13 Mei.
Kembali, lewat Surat Edaran dari Menteri PAN-RB, melihat situasi dan kondisi, maka WFH kembali diperpanjang sampai 29 Mei mendatang.
"SE Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Perpanjangan WFH sampai dengan 29 Mei 2020," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Surat edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Sebagai cacatan, WFH ASN ini jangan disalahgunakan sebagai liburan.
Tjahjo berpesan agar ASN dapat bekerja seperti biasa layaknya di kantor namun dengan suasana yang berbeda.
Kendati demikian, Tjahjo sudah memastikan bahwa gaji dan tunjangan akan tetap diberikan sesuai jadwal sebagaimana mestinya.
Tentu saja, hal ini bertentangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang beberapa waktu lalu menyatakan gaji ke-13 ditunda.
"Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya," kata Tjahjo.
Dengan catatan, semua kegiatan kerja sebagaimana bekerja di kantor harus dilakukan ASN selama di rumah.
Bisa saja ASN yang WFH melakukan rapat online dengan cara teleconference.
Hal ini dimaksudkan agar pemutusan rantai virus corona segera teratasi dan pekerjaan di lingkungan ASN pun tidak mandeg.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR