Nakita.id - Adanya wabah Covid-19 ini membuat berbagai batasan dan aturan baru yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berbagai aturan-aturan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Melansir dari Kompas.com, Menpan RB memutuskan untuk tidak memperbolehkan para ASN untuk pulang kampung dan juga mengambil cuti dalam wabah virus corona ini.
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN.
Namun ada beberapa pengecualian," terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono dalam keterangannya, Minggu (3/4/2020).
Akan tetapi, ada beberapa catatan terkait aturan tersebut.
Adanya beberapa pengecualian yang bisa dilonggarkan ketika terjadi beberapa hal yang mengharuskan ASN tersebut tetap cuti atau pulang kampung.
"Apabila ada ASN yang pulang karena sakit, tentu ini kita mengacu pada surat edaran Menpan yang sudah dikeluarkan. Itu termasuk di dalam pengecualian," kata Supranawa dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).
Supranawa menambahkan, ASN yang termasuk dalam pengecualian tersebut harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selaku pengawas mereka.
Caranya adalah dengan mengajukan surat cuti.
"Jadi, ada ASN dengan terpaksa harus melakukan bepergian diantaranya karena sakit, harus mengajukan cuti alasan penting termasuk kalau ada yang sakit keluarga terdekatnya, istri, orang tua, atau anak kandung tentu masuk kategori bisa dikecualikan," terang dia.
Karena alasan tersebut, maka ASN yang bepergian ke luar daerah atau cuti dengan syarat pengecualian ini tidak akan dikenakan sanksi apa pun.
"Oleh karena itu tidak dilakukan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, ASN diperbolehkan cuti atau bepergian ke luar daerah sepanjang alasan sakit atau kehamilan harus mendapat persetujuan pimpinannya terlebih dahulu.
"Memang di SE Menpan itu sudah disebutkan, dalam keadaan terpaksa atas izin atasan langsung itu dimungkinkan seseorang itu bepergian ke luar daerah. Sehingga kata kuncinya di sini, apakah atasannya itu memberikan izin," ujar Haryomo.
Namun, dia mengingatkan kepada pimpinan instansi sebelum memberikan persetujuan izin cuti bagi ASN harus disertai dengan pertimbangan fokus pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Tentunya atasan dalam memberikan izin harus mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah posisinya ODP atau tidak, diupayakan untuk tidak menambah penularan kepada orang lain," sebut Haryomo.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Cuti Sakit atau Istri Hamil, ASN Diperbolehkan Pulang Kampung
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR