Kebijakan soal THR
Melansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR).
Pasalnya, THR adalah kewajiban perusahaan yang tertuang dalam undang-undang.
Menurut Airlangga, pemerintah terus menggodok sejumlah skema stimulus yang bisa diberikan ke pengusaha agar bisa menjaga kemapuannya membayar kewajiban kepada karyawan, salah satunya keringanan pajak.
Disebut jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayarkan THR, maka sebaiknya bicarakan hal tersebut pada karyawan.
Salah satu kesepakatan yang dapat ditempuh adalah pembayaran THR secara bertahap.
“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR