Ia mengatakan, saat ini tersedia tiga pilihan. Pertama, UN tetap dilaksanakan.
Kedua, UN tetap dilaksanakan, tetapi pelaksanaannya ditunda. Ketiga, UN ditiadakan sama sekali.
"Prinsip yang utama yang harus kita pegang adalah kebijakan ini bisa kita ambil, tetapi jangan sampai merugikan dari hak 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti ujian nasional yang diadakan," lanjut Presiden.
Opsi penilaian Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda sebelumnya mengatakan, ada beberapa opsi penilaian yang bisa menjadi rujukan sekolah dalam menentukan kelulusan siswa.
Beberapa opsi yang dibahas dan dikaji Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan Nadiem Makarim adalah pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.
Namun, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN secara online.
"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring (dalam jaring), karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," jelasnya.
Baca Juga: Jangan Coba-coba Keluar Rumah Jika Tak Perlu, Hukuman Pidana Ini Bisa-bisa Menjerat Anda!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR