"Sesuai UU No 5 tahun 1997 tidak ada alasan kami untuk menahan Bibi. Dia sementara ini sebagai pengguna," ucap Audie di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).
Audie malah menyebut Vanessa yang kemungkinan berurusan dengan hukum karena memiliki 20 butir psikotoprika jenis xanax.
Barang bukti itu ditemukan polisi dari kediaman Vanessa dan Bibi di daerah Srengseng, Jakarta Barat pada Senin (16/3/2020) malam.
"Untuk VA (Vanessa) kami pulangkan lebih awal karena dari pemeriksaan awal tes urine dia tidak kedapatan menggunakan psikotoprika. Belum ada alasan kuat menahan VA," tutur Audie.
Baca Juga: Panduan Merawat Luka Jahitan Setelah Melahirkan Normal yang Moms Wajib Ketahui
"Justru yang kemungkinannya ada untuk ditahan itu VA, tapi masih panjang prosesnya. Karena Bibi sebagai pengguna, menggunakan barang milik VA. Mereka yang menguasai, memiliki barang haram itu yang bisa dijerat," tegas Audie lagi.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini melanjutkan dalam pemeriksaan, Vanessa menyeret nama mantan kuasa hukumnya yang sempat mendampingi Vanessa saat menjalani proses hukum di Polda Jawa Timur.
Ketika diperiksa penyidik Narkoba Polres Jakarta Barat, Vanessa "bernyanyi" mendapat barang haram dari mantan kuasa hukumnya itu. Gerak cepat, penyidik berencana memeriksa mantan kuasa hukum Vanessa untuk mengklarifiikasi.
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR