Saptono menjelaskan, ketiga orang tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rekaman video yang memperlihatkan kegiatan 'Sunda Empire' beredar di media sosial.
ratuBaca Juga: Salah Kaprah! Petinggi Sunda Empire Bukanlah Rangga Sasana, Ternyata Ini Sosok 'Bunda Ratu' Pimpinan Tertinggi Sunda Empire, Siapa?
Video tersebut memperlihatkan sejumlah orang mengenakan atribut seperti militer.
Salah seorang bahkan terlihat tengah berorasi ditengah kumpulan dan menyebutkan masa pemerintahan negara-negara yang akan berakhir pada 2020.
Polisi kemudian mendalami kegiatan Sunda Empire dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin dan anggotanya.
Mengutip dari Waetakotalive, selain itu polisi juga meminta sejumlah keterangan dari para sejarah, budayawan hingga ahli pidana.
Source | : | Tribun Jabar,Wartakotalive |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR