Nakita.id - Kabar tentang kebebasan Ahmad Dhani dari dalam jeruji penjara masih simpang siur adanya.
Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara usai dijerat kasus vlog ujaran kebencian pada akhir tahun 2018 lalu.
Mau tak mau, suami Mulan Jameela ini akhirnya ditahan di LP Cipinang karena kasus tersebut.
Pada 16 Desember 2019, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko menyampaikan kalau pihaknya sudah mengajukan proses cuti bersyarat untuk Ahmad Dhani.
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong! Tingkah Jorok Verrell Bramasta Dibongkar Rekannya hingga Bikin Ketakutan:
Cuti bersyarat yang dimaksud Hendarsam adalah hak yang bisa digunakan Ahmad Dhani sebagai tahanan, agar bisa bebas lebih cepat.
Namun, kepada Warta Kota saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (24/12/2019) Hendarsam mengaku bahwa proses cuti bersyarat sudah dilakukan.
"Sudah diajukan dan diproses," kata Hendarsam Marantoko.
Namun kemudian Hendarsam mengatakan bahwa proses cuti bersyarat untuk pentolan grup band Dewa 19 itu tak bisa digunakan.
Diduga karena pihaknya mengurusinya dengan waktu yang mepet.
"Tapi kemungkinan tetap keluar tanggal 30 Desember 2019," ucapnya.
Lebih lanjut, Hendarsam menilai kalau kegagalan ajukan cuti bersyarat bukan karena terhalang oleh pihak Kejaksaan atau pun LP Cipinang.
"Karena enggak keuber waktunya dengan proses cuti bersyarat," ujar Hendarsam Marantoko.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019.
Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan vlog bernada penghinaan.
Dalam kasus vlog yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus ujaran kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.
(Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive dengan judul: Cuti Bersyarat Tak Dikabulkan, Ahmad Dhani Batal Bebas Lebih Cepat)
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR