Nakita.id – Kebebasan Ahmad Dhani sudah amat ditunggu, terutama oleh Mulan Jameela.
Bagaimana tidak, selama kurang lebih satu tahun, Mulan terpaksa hidup berjauhan dengan sang suami.
Di beberapa kesempatan, wanita berusia 40 tahun itu pun tampak mengungkapkan kerinduannya pada Ahmad Dhani.
Salah satunya dengan mengunggah potret wajah sang suami di Instagram saat momen Hari Ayah.
Sayangnya, kebebasan Dhani yang dikabarkan terjadi pada tanggal 28 Desember mendatang ternyata mendadak harus dibatalkan.
Wah, ada apa ya, Moms?
Mengutip dari Kompas.com, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, menyebut bahwa kebebasan kliennya akan mengalami pengunduran.
Hendarsam mengakui adanya kesalahan perhitungan, yang menyebut Dhani akan bebas pada 28 Desember.
"Nah kalau dia (Dhani) normal saja, perhitungan kita saat diskusi dengan pegawai di dalam sekitar tanggal 30 Desember ternyata. Jadi bukan tanggal 29, 28 itu dia putusan, 29 pertama kali ditahan.
Jadi (tanggal) 29 ke 30 kan gitu ya, jadi kalau satu tahun dan ini dipotong sebulan jadi sebelas bulan jadi 29 ke 30. Tanggal 29 ke 30 dia keluar, jadi 29 malam harusnya keluar, ya tanggal 30 keluar," kata Hendarsam.
Baca Juga: Hamil Bisa Bikin Kesehatan Mental Moms Terganggu? Ini Penjelasan Ahli
Seperti diketahui, saat ini Dhani tengah menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019 terjerat kasus " vlog idiot".
Dalam kasus tersebut, Dhani lantas divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Tak terima dengan vonis tersebut, mantan suami Maia Estianty ini lantas meminta banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Untungnya, Ahmad Dhani kemudian mendapatkan keringanan hukuman, dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.
Sementara itu, dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, awalnya Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukuman tersebut menyusut menjadi satu tahun.
Dhani juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR