Nakita.id - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan mantan suami ketiganya, Dipo Latief masih belum selesai.
Setelah sukses menuntut pengakuan dan harta mantan suaminya lewat Isbat Nikah, Nikita Mirzani masih harus menghadapi polemik lain.
Ya, kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilaporkan Dipo Latief atas mantan istrinya itu memasuki babak baru.
Setelah selama satu tahun berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, proses hukum yang menjerat aktris kontroversial itu dipastikan bakal kembali ramai.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, berkas perkara atas nama presenter Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara NM sudah P21," ujar Kompol Andi Sinjaya kepada Warta Kota, Sabtu (14/12/2019).
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Kasus itu terjadi saat mereka masih berstatus pasangan suami-istri.
Sebelumnya, beberapa kali pihak kejaksaan memang mengembalikan berkas yang diajukan oleh penyidik Polrestro Jakarta Selatan karena dinyatakan kurang lengkap.
Pelengkapan berkas itulah yang membuat proses hukum terhadap Nikita menjadi cukup lama.
Kompol Andi Sinjaya menerangkan, seiring berkas sudah dinyatakan lengkap, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
"Kita serahkan ke kejaksaan setelah tahun baru," ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu meskipun sempat mangkir pada panggilan pertama.
Meski begitu, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap ibu tiga anak itu.
Meski berstatus tersangka, Nikita Mirzani juga tidak mendapat pencekalan untuk pergi ke luar negeri.
Kompol Andi saat itu mengatakan, alasan tidak menahan Nikita Mirzani karena pertimbangan Niki yang masih mempunyai anak kecil sementara ia sudah bercerai dengan suaminya.
Baca Juga: Apakah Perut Hamil Moms Berukuran Sebesar Bola Basket? Bisa Jadi Tanda-tanda Mengandung Anak Lelaki
Nikita dijerat Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pasal KDRT tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang terbukti bersalah, maka hukuman maksimal yang dikenakan adalah lima tahun penjara.
(Artikel ini sudah tayang di Tribun Seleb dengan judul: Perkara KDRT yang Dilaporkan Dipo Latief Masuki Babak Baru, Nikita Mirzani Segera Disidang?)
Source | : | tribun seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR