Nakita.id - Tak lama lagi, musisi Ahmad Dhani dikabarkan akan bebas dari penjara.
Ahmad Dhani diperkirakan akan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Desember 2019.
Setelah bebas, mungkin warganet bertanya-tanya apa yang akan dilakukan Ahmad Dhani pertama kali?
Melansir Kompas.com, Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengungkapkan satu hal yang kliennya akan lakukan saat hari pertama menghirup udara bebas.
"Yang pasti, beliau pernah cerita dulu, ya istirahat dululah di rumah," kata Ali saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (12/12/2019).
Saat ditanya lebih lanjut maksud dari beristirahat, Ali mengatakan jika Ahmad Dhani ingin menghabiskan akhir tahun ini dengan berkumpul bersama keluarganya.
"Ya kangen-kangenan dululah sama keluarga, kumpul keluarga, santai-santai dulu sih," ucapnya.
Barulah pada tahun 2020 mendatang, Ahmad Dhani akan memulai kegiatannya.
"Misalnya jadwal-jadwal apakah konser-konser Dewa atau memulai bisnis baru segala macam, kegiatannya itu mungkin di awal tahun depan. Jadi di tahun 2020 semua," lanjut Ali.
Namun, masih menurut Ali, kliennya itu akan menaruh perhatian lebih ke politik dibandingkan musik saat bebas nanti.
"Sejauh ini, dia beberapa kali pernah ngomong, dia sudah menjadi politisi, artinya mungkin pernah dia ngomong concern ke politisi saat ini," kata Ali.
Meski demikian, tak berarti Ahmad Dhani bakal meninggalkan dunia musik sepenuhnya.
"Andai pun seperti tampil sebagai musisi mungkin sekali-sekali, tidak bisa dipisahkan juga dari hidup beliau kan," ucapnya.
Menurut Ali, yang membesarkan nama Ahmad Dhani adalah dunia musik.
"Karena musisi yang membesarkan nama beliau juga, lagi juga kayak jadwal-jadwal konser itu enggak terlalu padat," katanya.
"Paling dalam satu bulan berapa kali. Untuk selebihnya, untuk kehidupan sehari-hari lebih ke politik," tambah Ali.
Melansir Nakita.id, sebelumnya diketahui jika Dhani menjalani hukuman penjara selama satu tahun sejak 28 Januari 2019 karena terjerat kasus ujaran kebencian.
Ada pun dalam kasus itu, Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Suami penyanyi Mulan Jameela itu langsung meminta banding atas vonis tersebut di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Setelah itu, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari satu tahun penjara menjadi tiga bulan penjara, dengan enam bulan percobaan.
Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, awalnya Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi satu tahun dan juga mendapatkan remisi satu bulan atas kasus ini.
Source | : | Kompas.com,Nakita.id |
Penulis | : | Poetri Hanzani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR