Hal tersebut dijelaskan oleh pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana.
Menurut Nursyahbani Katjasungkana, ahli waris sesungguhnya Bambang Trihatmodjo adalah anak-anaknya bersama Halimah.
Lalu, bagaimana dengan anak Mayangsari, Khirani Trihatmodjo?
Berdasarkan keputusan pengadilan, anak Mayangsari tidak sah secara hukum untuk menuntut hak waris pada Bambang Trihatmodjo.
Bukan hanya hak waris, Khirani bahkan juga tak berhak menuntut biaya hidup, perawatan atau pendidikan dari ayah biologisnya, Bambang Trihatmodjo.
"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya.
Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya. Termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," ungkap Nursyahbani Katjasungkana dikutip dari GridPop.id.
Baca Juga: Citra Kirana Sedih Saat Hendak Berbulan Madu Bersama Suami, ini Sebabnya!
Source | : | nova.id,GridPop.ID |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR