"Hasil penyidikan kami berdasarkan bukti-bukti dan hasil pemeriksaan scientific itu tidak terbukti bahwa Saudara Angel Lelga melakukan perzinaan. Dari situlah dilaporkan kembali dari Angel Lelga terhadap Vicky," ujar Andi.
Terbaru, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian atas laporan yang dibuat oleh Angel Lelga.
Kepada Kompas.com, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan hal tersebut.
“Benar, Mas (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kompol Andi Sinjaya, Rabu (4/12/2019).
Adapun pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga.
Oleh karenanya Vicky Prasetyo kini terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Safira Dita |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR