"Dalam putusan itu telah mengabulkan gugatan ibu Lina. Tapi juga menolak gugatan sebagian. Gugatan yang ditolak oleh majelis hakim berkaitan dengan mut'ah. Karena yang menggugat cerai adalah istrinya, Lina tidak mendapat harta sedikit pun dari Sule," tambahnya seperti yang dilansir dari Tribun Jabar.
Menurut kuasa hukum Lina, mut'ah biasanya memang merupakan standar gugatan.
Mut'ah merupakan pemberian tali kasih selama berumah tangga. Dan bila pihak penggugat merupakan sang istri, ia tidak berhak mendapatkan mut'ah dari mantan suami yang selama ini menafkahinya.
Source | : | YouTube,Tribun Jabar |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR