Hakim ketua Joni mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/10/2019).
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Akan tetapi, Mulan dan salah satu tergugat lain menolak menandatangani surat panggilan sidang.
Dalam gugatan yang dilayangkan oleh dua calon legislatif yang kabarnya posisinya digeser Mulan, Mulan digugat sebesar Rp10 miliar.
Namun hingga kini belum ada kabar terkait persidangan yang menyeret nama mantan rekan duet Maia Estianty ini.
Belum selesai masalah gugatan karena tudingan 'penggeseran kursi', Mulan kembali disandung masalah.
Mengutip dari Wartakotalive.com, Mulan Jameela mendapat teguran tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini karena masih seringnya Mulan Jameela menerima endorse produk-produk.
Hal tersebut terkait gratifikasi yang memang tidak boleh diterima oleh pejabat publik.
Source | : | Instagram,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR