Salah satunya adalah Mulan Jameela yang menolak menandatangai surat panggilan sidang atau relaas.
Hal tersebut diungkap Hakim Ketua Joni ketika mengumumkan penundaan sidang gugatan Sigit.
Baca Juga: Tanggapi Hubungan Intim antara Bebby Fey dan Genderuwo, Nyai Ratu Kidul:
"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.
"Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni.
Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekutan hukum tetap.
Putusan sidang tersebut yang kemudian membuat Sigit batal melenggang ke Senayan dan digantikan oleh Sugiono.
Terkait dengan kegagalan ini, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 10 miliar kepada Mulan Jameela dan kawan-kawan.
Source | : | Grid.ID,Nakita.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR