Nakita.id - Tindakan pelecehan seksual pada anak di bawah umur semakin menjamur di Indonesia.
Tentu fenomena ini membuat publik geram.
Tak sedikit dari masyarakat yang mengecam tindakan pemerkosaan dan hal lain yang berkaitan dengan pelecehan seksual.
Hukuman yang setimpal memang pantas didapatkan oleh tersangka atau dalang di balik kejadian tersebut.
Seperti Aris yang mendapat hukuman kebiri kimia setelah diringkus pihak berwajib terkait kasus pemerkosaan.
Sebelumnya Aris melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak-anak.
Ia melakukannya sebanyak sembilan kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Bukan pemain pemula, Aris diketahui telah melakukan tindakan bejatnya itu sejak tahun 2015.
Pria asal Mojokerto ini memiliki kriteria korban anak gadis, sepulang dari kerja.
Tiga tahun mengikuti hawa nafsu, tindakan Aris ini sempat terekam CCTV pada Kamis (25/10/2018) di wilayah Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Aris kemudian diringkus polisi di tahun yang sama, 26 Oktober 2018.
Melansir dari Kompas.com, pemuda yang bernama Aris ini melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las ini diputuskan bersalah atas tindakan melanggar hukum yang telah ia lakukan.
Bahkan, Aris juga harus menerima vonis hukuman kebiri kimia.
Ia juga menjadi pria pertama yang harus menghadapi vonis hukuman kebiri kimia di kota Mojokerto.
"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu dikutip Nakita.id dari Kompas.com, Minggu (25/8/2019).
Munculnya hukuman kebiri kimia adalah pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Putusan perkara perkosaan yang menjerat Aris naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kala itu, JPU menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Mojokerto, terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa.
Baca Juga: Baru 8 Bulan Menikah, Unggahan Istri Ketiga Opick Tentang 'Pisah Ranjang'
Namun, lanjut dia, Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Mojokerto.
Kebiri kimia ini juga menemui sedikit kendala untuk melakukan eksekusi pada tersangka Aris.
"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR