Sebelumnya, majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada seorang Aris.
Baca Juga: Sebelum Terjangkit Toksoplasma, Tantri Kotak Ternyata Sempat Terkena Rubella
Vonis itu dijatuhkan lantaran Aris dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak-anak.
Selain hukuman penjara, Aris juga diberikan sanksi kebiri atas perbuatan cabulnya itu.
Hukuman berat yang diberikan hakim ini menyusul perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR