Atas laporan tersebut, Februari 2019 lalu, Rosa Meldianti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kemudian perkara Meldi lantas dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Menyusul status tersangka keponakannya, empat bulan berselang, Dewi juga ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Meldi.
Baca Juga: Kriss Hatta Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Hilda Vitria Menangis dan Tak Terima Karena Hal Ini
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang.
Rudi mengatakan Dewi yang merupakan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Informasi penetapan tentang Dewi sebagai tersangka diketahui Rudi setelah ia dipanggil pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.
Source | : | Kompas.com,Grid.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR