Nakita.id - Kasus prostitusi online yang menjerat pesinetron cantik Vanessa Angel hampir mencapai titik akhir.
Setelah menjalani sidang putusan pada Rabu (26/6/2019) akhirnya Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara.
Vonis itu lebih rendah satu bulan dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
Baca Juga: Makan Sambil Beraktivitas Bisa Picu Kanker Lambung! Perhatikan Penyebab Sepele Lainnya
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rupanya setelah hakim membacakan putusannya, Vanessa Angel sudah tak kuat membendung air mata.
Tangisnya pecah setelah mendengar bahwa dirinya divonis 5 bulan penjara.
Baca Juga: Ketahui Penyebab Ibu Hamil Sering Sesak Napas, Jika Dibiarkan Bisa Bahaya
Mengutip Kompas.com, kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengungapkan alasan kliennya menangis.
Rupanya mantan kekasih Nicky Tirta itu takut jika keputusan jaksa penuntut umum akan memperlambat kebebasannya.
"Lebih nangis gara-gara keputusan yang tadi jaksa tuh sempat ngomong, pikir-pikir. Jadi lebih ke situ," ujar Milano saat ditemui usai sidang, Rabu(26/6/2019).
Sebelum menjalani persidangan, ternyata Vanessa dikabarkan sempat sakit, hal itu diungkapkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Dwi Enis Herawati.
Dwi menjelaskan jika Vanessa saat itu mengalami diare dan vertigo.
"Memang dua hari sebelumnya kena diare dan vertigo. Sepertinya (penyebab sakit) karena pola makan. Katanya kondisi perut belum makan tapi sudah minum kopi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (26/6/2019).
Untungnya, saat menjalani persidangan, Vanessa sudah kembali pulih berkat penanganan medis di rutan.
"Vanessa datang ke poliklinik langsung dikasih obat sama tim medis Rutan Perempuan. Dan sekarang sudah sembuh," tandasnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Milano telah mengajukan menolak dakwaan yang dilayangkan JPU.
Baca Juga: Resmi Cerai untuk Kedua Kalinya, Ini Alasan Tata Janeeta Lagi-lagi Ceraikan Mehdi Zati
Milano menjelaskan jika Vanessa Angel tak terbukti adanya unsur prostitusi atau transmisinya.
Adapun inti dari pembelaan tersebut yaitu meminta Vanessa dibebaskan.
"Makanya kita tadi dalilkan bahwa mentransmisikan menurut UU 27 ayat 1 itu, baru bisa dipidana apabila bisa diakses oleh orang banyak atau ke publik.
Dan tidak dengan akses yg seperti antar satu dengan satu orang yg lain, karena itu ranah privat.
Apakah ranah privat bisa dipidana? Ya ini mesti dikaji ulang lah.
Kita pasrah kok, tunggu aja putusan majelis, rencananya hari Rabu," terang Milano, Kamis, (20/6/2019).
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR