Nakita.id - Perseteruan antara Tyas Mirasih dan Maryke Harris Pohu masih belum menemukan titik terang.
Masalah keduanya soal hak asuh Amandine kian berlarut-larut dan seolah tak ada ujungnya.
Bahkan kini, Maryke Harris Pohu, nenek Amandine dikabarkan diamankan paksa oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : Fadel Islami Pamer Suasana Malam Pertama dan Pajang Foto Tatap Mesra Muzdalifah: 'Babak Baru'
Maryke merupakan nenek kandung Amandine, bocah yang saat ini berada di pengasuhan artis Tyas Mirasih.
Melansir dari Youtube sebuah tayangan infotainment, kuasa hukum Maryke menyayangkan tindakan pihak kepolisian menangkap Maryke dan menaikkan statusnya sebagai tersangka.
Agustinus Nahak, kuasa hukum Maryke Harris Pohu menuturkan kalau kliennya dijemput paksa karena dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Baca Juga : Kode Ingin Cepat Punya Momongan, Onadio Leonardo Segera Nikahi Beby Prisillia Dalam Waktu Dekat!
"Kami sangat kecewa, bahwa ibu ini memang dilaporkan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," kata Agustinus.
"Ibu atau klien saya belum pernah diperiksa sama sekali, tapi surat penggilan pertama sudah dipanggil tersangka," sambungnya.
Mengaku mendapatkan status tersangka tanpa penyelidikan, Agustinus Nahak meminta waktu tapi tidak dihiraukan.
Baca Juga : Mbak You Prediksi Sule dan Luna Maya Dapat Pasangan di Tahun Ini Hingga Sebut Artis 'T' Akan Bercerai
Setelah tiba surat panggilan kedua pada Rabu (24//4/2019) pagi, Maryke langsung dijemput paksa pihak berwajib.
"Klien saya telepon dijemput, 'Pak Agus, ini ada surat penangkapan'," ucapnya menirukan Maryke.
Sesampainya di Polda, Maryke langsung dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena disangkakan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga : Berikan Putranya Uang Saku Rp 10 Juta Per Bulan, Iis Dahlia: 'Itu Cuma Buat Jaga-jaga Aja'
"Bahwa ada keterangan dari saksi, jadi tersangka ini ada tiga orang, bahwa setelah ibunya Amandine meninggal, Amandine tinggal bersama neneknya, itu keterangan sebenarnya tidak ada tapi muncul diputusan," kata Agustinus Nahak.
Menjawab 37 pertanyaan dari polisi, tim pengacara bersiap mengajukan surat penangguhan penahanan.
Namun, polisi malah langsung membawa Maryke ke ruang tahanan pada Kamis (25/4/2019).
Baca Juga : Tersebar Video Panas Mirip Artis, Pakar Telematika Soroti Richard Kyle dan Kriss Hatta,
"Kami juga ada dua laporan juga ke pihak Tyas, tapi saat ini laporannya belum ada, prosesnya sampai di mana belum tahu," imbuh Agustinus.
Atas status tersangka yang disandang Maryke, Tyas Mirasih seolah memberikan sindiran pada nenek Amandine ini.
Tyas Mirasih mengunggah sebuah tulisan panjang soal kasus perebutan hak asuh Amandine dan menyinggung soal karma.
"Berkali-kali udah saya bilang ini tuh masalah keluarga, kenapa harus rame heboh ke media bikin 1 Indonesia tahu," buka Tyas.
"Berkali-kali udah saya bilang ini masalah anak kecil yang nanti kalo besar bisa liat berita ini," sambungnya.
Meski tidak menyebut nama Maryke langsung, Tyas Mirasih menyangsikan peran seorang nenek kandung yang dinilai menyengsarakan cucunya sendiri.
Baca Juga : Demam Avengers: Endgame, Google Bantu Kita Rasakan Menjadi Thanos!
"Jejak digital ngga akan ilang. Katanya nenek kandung tapi kok mau bikin susah cucunya sendiri," ia melanjutkan.
Mantan pacar Raffi Ahmad ini juga menyoroti soal Maryke yang dulunya wara-wiri di stasiun televisi, tapi kini lebh banyak diam setelah jadi tersangka.
"Kemarin-kemarin "ibu yang terhormat" sibuk wara wiri di TV bilang saya ini itu dengan lantangnya sekarang giliran udah jadi tersangka sampai dijemput paksa diem-diem saja," sindirnya.
Baca Juga : Tergiur Cokelat Warna-warni Bergambar Putri Duyung Seharga Rp500, Balita 4 Tahun di Pekalongan Meregang Nyawa
Di akhir unggahannya, Tyas Mirasih pun menuliskan sebuah kutipan dalam bahasa Inggris yang menyinggung soal orang-orang yang senang menciptakan karma.
"People who create their own karma deserve their own karma (Orang yang menciptakan karma pantas mendapat karmanya sendiri)," pungkasnya
Source | : | YouTube,Instagram |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR