Sebuah kiriman dibagikan oleh NakitaID (@nakitaid) pada
"Sabar Mulan, perjalanan hidup hadapi dengan senyuman," komentar @monalisa_pitria.
"Yang sabar ya teh @mulanjameela1, pasti semua ada hikmahnya, jangan dengar mulut orang2 yg sok suci kuat ya teh @mulanjameela1 cantik," komen @aisnyaenda.
"Sabar mbak, harus kuat," tulis @munawwarah_putri_ruslan.
Ahmad Dhani resmi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antar golongan.
Yang dengan kata lain melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Dhani dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, lebih ringan 6 bulan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sang musisi diganjar 2 tahun penjara.
KOMENTAR