Vanessa sempat melakukan pemeriksaan dan penyidikan kembali di Polda Jatim pada Senin (14/1/2019) lalu selama 9 jam.
Polisi pun akhirnya berhasil mendapatkan fakta baru sekaligus bukti valid yang bisa menjerat Vanessa Angel.
Penetapan ini juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi ahli seperti ahi pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dadn ahli dari MUI serta Kementerian Agama.
"Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana , ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi," tambah Luki.
Baca Juga : Jadi TKW di Arab Saudi, Gadis Ini Bertemu Jodoh Lelaki Tampan Asal Amerika Lewat Game Online
Sebelumnya, tiga orang yang berperan sebagai mucikari telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangkan.
Mereka adalah Endang, Tentri dan Fitria.
Beralihnya status Vanessa Angel dari saksi korban menjadi tersangka ini pun sudah pernah diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jatim.
Frans Barung Mangera menjelaskan faktor yang memberatkan, yakni Vanessa terlibat aktif dalam kegiatan itu.
Frans mengungkapkan kalau ada bukti-bukti Vanessa mengunggah foto dirinya yang tak sesuai etika secara aktif dan melakukannya berulang kali.
Source | : | YouTube,Suar.ID |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR