"Pasal yang kami duga dilanggar penyebar foto orang lain ini Pasal 27 ayat 1 UU ITE, itu sudah kami siapkan semua," kata Zakir dalam konferensi pers di kawasan Apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Lebih lanjutnya, Zakir mengatakan kalau pihaknya sudah mengantongi indentitas satu orang nama yang diduga kuat sebagai penyebar foto tersebut.
"Kami tidak perlu sebut siapa orangnya, tapi yang pasti foto ini foto dia (Vanessa Angel) dan dia tahu diambil dimana dan pada waktu kapan diambil," tutup Zakir.
Source | : | nakita.id,Warta Kota,tribun seleb |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR