Video permohonan maafnya tersebut pun telah tersebar di berbagai media sosial, terutama Instagram.
Melansir dari Tribun Bogor itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemeriksaan terhadap Vanessa Angel sudah selesai selama 1x24 jam.
"Status yang bersangkutan adalah saksi kasus prostitusi artis," ungkapnya.
Baca Juga : Al Ghazali Temani Maia Estianty Ibadah Umroh, Begini Ungkapan Sang Kekasih
Barung Mangera menjelaskan Vanessa Angel merupakan korban dari kejahatan asusila prostitusi yang melibatkan kalangan artis.
"Jadi yang bersangkutan (Vanessa Angel) korban bukan pelaku itu berarti tidak ditahan," pungkasnya.
Source | : | Surya.co.id,Tribun Bogor |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR