Nakita.id - Mau beli rumah subsidi tapi galau kalau fasilitasnya buruk?
Tentu sebelum membeli barang bahkan properti, Moms harus memeriksa apa saja fungsi dan fasilitasnya.
Ini juga termasuk jika Moms akan membeli rumah subsidi.
Bagi kaum milenial, tentu rumah subsidi ini sangat cocok untuk dijadikan opsi.
Mengingat harga properti kian hari kian meningkat, tentu rumah subsidi bisa jadi solusinya.
Membeli rumah subsidi menjadi opsi yang paling memungkinkan dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki tempat tinggal melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Mengingat label rumah layak huni menjadi salah satu poin utama dalam rumah subsidi, Pemerintah pun membuat aturan agar dipatuhi pengembang dan diketahui masyarakat.
Salah satu ketentuannya yaitu terkait dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum, sebagai fasilitas penunjang rumah subsidi.
Artinya, penghuni rumah subsidi tidak hanya membeli bangunan rumahnya saja, melainkan juga fasilitas pelengkapnya.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pada Pasal 18 tertulis, kepemilikan rumah yang diperoleh melalui KPR Bersubsidi harus memenuhi persyaratan pengaturan mengenai luas tanah, luas lantai, harga jual rumah umum tapak atau sarusun umum, lokasi rumah umum tapak atau sarusun umum, bangunan rumah, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Baca Juga: Ini 7 Tips Ampuh Agar Tidak Tertipu saat Membeli Rumah KPR! Nomor 4 Benar-benar Mengejutkan
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR